Nabi Muhammad SAW telah mencontohkan kepada umat muslim pelaksanaan akikah melalui kedua cucunya dari anaknya Fatimah, Hasan dan Husein. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW menyembelih kambing (akikah) untuk Hasan bin Ali bin Abi Thalib dan Husein bin Ali bin Abi Thalib, cucu Nabi SAW, masing-masing satu kambing.
Dalam riwayat lain disebutkan, beliau menyembelih dua ekor kambing. Hal ini ditegaskan dalam sejumlah riwayat yang menyatakan, setiap anak laki-laki harus diberikan sembelihan dua ekor kambing. Sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing.
Selain hadis di atas, tata cara pelaksanaan akikah di zaman Rasulullah SAW juga bisa dipelajari melalui sejumlah hadis. Dalil-dalil tersebut di antaranya menjelaskan mengenai jenis serta jumlah hewan sembelihan, waktu pelaksanaan akikah, dan pembagian daging akikah.
Hewan sembelihan
Dalam masalah akikah, jumhur (mayoritas) fukaha (ahli fikih) berpendapat bahwa binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah binatang yang bisa disembelih untuk kurban, yaitu terdiri atas delapan macam (empat pasang) binatang, tanpa memandang apakah jantan atau betina.
Imam Malik lebih suka memilih domba sesuai dengan pendapatnya tentang binatang kurban. Sementara itu, fukaha lain berpegang pada prinsip bahwa unta lebih utama daripada sapi dan sapi lebih utama daripada domba. Perbedaan pendapat ini disebabkan oleh adanya pertentangan antara hadis-hadis mengenai akikah dan kias.
Sedangkan, mengenai jumlah hewan yang harus disembelih, mayoritas ulama berpendapat minimal satu ekor, baik untuk laki-laki ataupun perempuan. Namun, menurut mereka, yang lebih utama adalah dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.
Perihal jenis dan jumlah hewan untuk akikah ini telah diterangkan dalam sejumlah hadis. Dari Ummu Kurz al-Ka’biyah bahwasannya ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang akikah. Maka, beliau bersabda, “Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan maupun betina.” (HR Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi mensahihkannya dalam Nailul Authar 5: 149).
Hadis lainnya yang menjelaskan mengenai hewan sembelihan akikah ini adalah dari Aisyah RA dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Bayi laki-laki diakikahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (HR Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah SAW bllersabda, “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (HR Abu Dawud, Nasai, dan Ahmad).
Sementara itu, menurut Qiyas (analogi), karena akikah adalah suatu ibadah yang berupa penyembelihan binatang, seharusnya diutamakan binatang yang lebih besar karena dipersamakan dengan penyembelihan binatang al-hadyu (kurban).
Mengenai hewan sembelihan akikah ini, Imam Malik berkata, “Akikah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam akikah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit.” Sementara Imam Syafii berkata, “Dan harus dihindari dalam hewan akikah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam kurban.”
Waktu pelaksanaannya
Mayoritas (jumhur) ulama bersepakat bahwa pelaksanaan akikah adalah hari ketujuh dari kelahiran. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW, yang artinya, “Setiap anak itu tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih darinya pada hari ketujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (HR Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh Tirmidzi).
Namun demikian, menurut pandangan para ulama, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, akikah tersebut bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak bisa juga, maka pada hari ke-21. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi SAW, beliau berkata bahwasannya, “Hewan akikah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya.” (HR Baihaqi dan Thabrani).
Namun, setelah tiga minggu masih tidak mampu, maka kapan saja pelaksanaannya boleh dilakukan di kala sudah mampu. Sebab, pelaksanaan pada hari-hari ketujuh, keempat belas dan kedua puluh satu adalah sifatnya sunah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ketujuh.
Sementara untuk bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunahkan juga untuk disembelihkan akikahnya. Aturan ini, menurut beberapa ulama, juga berlaku bagi calon bayi yang meninggal saat masih berada di dalam kandungan ibunya dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan.
Pembagian daging akikah
Hukum daging akikah sama dengan hukum daging kurban; baik dalam hal memakan, sedekah maupun larangan menjualbelikannya. Namun, berbeda dengan daging kurban, daging akikah yang hendak disedekahkan tersebut sebaiknya diberikan dalam kondisi sudah dimasak.
“Sunahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh.” (HR Baihaqi dari Aisyah RA).
Beberapa ulama juga berpendapat, selain diberikan kepada tetangga dan fakir miskin, daging akikah juga bisa diberikan kepada non-Muslim. Apalagi jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam rangka dakwah.
Sumber diolah dari Khasanah Republika.